Kemenpera kembali tegaskan agar masyarakat jangan memperjualbelikan rumah yang disubsidi pemerintah. Jika aturan ini dilanggar maka pembeli tersebut akan mendapat sanksi pidana denda.
"Konsumen rumah flpp yang membeli rumah dengan menggunakan fasilitas subsidi tidak boleh diperjualbelikan selama lima tahun untuk rumah tapak dan 10 tahun rumah susun," tegas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam siaran persnya yang diliput JPNN, Kamis (11/9).
Sehabis masa tenggang tersebut, lanjutnya, rumah bisa dialihkan atau dijual kepada sesama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui badan yang ditunjuk pemerintah, yaitu BLU – Pusat Pembiayaan Perumahan. Akan ada sanksi pidana denda bagi yang melanggar aturan ini.
"Hal itu sebagai upaya pemerintah agar subsidi tidak salah penerima rumah subsidi murah dan hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah. Sebelum akad kredit KPR dilakukan, konsumen juga harus menandatangani perjanjian dengan BLU – PPP yang isinya bahwa rumah tersebut tidak boleh dialihkan,” papar Sri.
Ditambahkannya, pemerintah khususnya Kemenpera terus berupaya mengatasi backlog perumahan dengan berbagai strategi. Namun semua itu tidak akan terwujud jika tidak didukung semua pihak, baik pemerintah daerah, pengembang dan masyarakat itu sendiri. /sumber, JPNN
Kemenpera Kembali Tegaskan Rumah Subsidi Dilarang Diperjualbelikan
Kemenpera kembali tegaskan agar masyarakat jangan memperjualbelikan rumah yang disubsidi pemerintah. Jika aturan ini dilanggar maka pembeli tersebut akan mendapat sanksi pidana denda.
"Konsumen rumah flpp yang membeli rumah dengan menggunakan fasilitas subsidi tidak boleh diperjualbelikan selama lima tahun untuk rumah tapak dan 10 tahun rumah susun," tegas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam siaran persnya yang diliput JPNN, Kamis (11/9).
Sehabis masa tenggang tersebut, lanjutnya, rumah bisa dialihkan atau dijual kepada sesama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui badan yang ditunjuk pemerintah, yaitu BLU – Pusat Pembiayaan Perumahan. Akan ada sanksi pidana denda bagi yang melanggar aturan ini.
"Hal itu sebagai upaya pemerintah agar subsidi tidak salah penerima rumah subsidi murah dan hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah. Sebelum akad kredit KPR dilakukan, konsumen juga harus menandatangani perjanjian dengan BLU – PPP yang isinya bahwa rumah tersebut tidak boleh dialihkan,” papar Sri.
Ditambahkannya, pemerintah khususnya Kemenpera terus berupaya mengatasi backlog perumahan dengan berbagai strategi. Namun semua itu tidak akan terwujud jika tidak didukung semua pihak, baik pemerintah daerah, pengembang dan masyarakat itu sendiri. /sumber, JPNN
We are on